Monday, April 13, 2015

Kewajiban dalam Menuntut Ilmu



KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
Sesunggunnya perbedaan manusia dengan makhluk yang lainnya dikarenakan akal manusia, dengan akal juga manusia lebih mulia dari makhluk yang lain. Maka akal sangatlah penting untuk manusia, bahkan allah subhanahu wa ta’ala banyak memerintahkan untuk menggunakan akal didalam ayat-ayat suci al-qur’an:
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
artinya : “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”(QS Al Baqoroh :219)
فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
artinya : “Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir”(QS Al A'raf: 176)
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
artinya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir”.(QS Al Jatsiyah: 13)
لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الأمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
artinya: “Kalau sekiranya Kami menurunkan Al Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir”.(QS Al Hasyir: 21)
Bahkan pula, Allah subhanahu wa ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya:
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ
artinya : “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal”.(QS Al Maidah : 58)
Banyak lagi dalil-dalil yang diperintahkan kepada ummat manusia untuk menggunakan akalnya, dan salah satu menggunakan akal adalah berpikir, dan berpikir yang baik adalah dengan belajar atau menuntut ilmu. Maka dari itu agama memerintahkan untuk menuntut ilmu, guna untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz  dalam kitab Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15 mengatakan:

من عبد الله بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح
Artinya : “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan”.
Dan mu’adz bin jabal juga mengatakan dibuku dan halaman yang sama yaitu:
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
artinya : “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu”.
Ilmu pengetahuan banyak macamnya, namun bisa dibagi dalam dua bagian, yaitu : ilmu dunia dan ilmu agama/akhirat, dan masing-masing bagian ada kewajiban tertentu, baik kewajiban itu secara individu (fardhu ‘ain) atau kewajiban bersama (fardhu kifayah). Fardhu kifayah adalah sebuah kewajiban yang harus ditanggung secara berjama’ah yang apabila ada salah satu mengerjakan hal tersebut, maka gugurlah kewajiban yang lain atau apabila dikerjakan oleh salah satu pihak maka yang lain tidak kena dosa, namun apabila tidak ada yang mengerjakan akan kewajiban tersebut, maka semua jama’ah tersebut akan terkena dosanya. Contoh: shalat jenazah dan menguburkannya. Sedangkan fardhu ‘ain adalah sebuah kewajiban yang harus ditanggung bagi orang yang berhak/memenuhi syarat untuk menunaikan hal tersebut, apabila ia tidak mengerjakan hal kewajiban tersebut, maka ia berdosa dan yang lain tidak terkena dosanya. Karena ini bersifat individual. Contohnya: shalat lima waktu dan puasa.
Nah, begitu juga dengan ilmu pengetahuan baik itu ilmu agama ataupun ilmu akhirat, ada kewajiban secara bersama (fardhu kifayah) ataupun secara individual (fardhu ‘ain). Adapun dalil tentang kewajiban menuntut ilmu secara fardhu kifayah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam ayat suci al-qur’an:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (Q.S. at-taubah:122)

    Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ada tugas untuk berjihad, ada juga yang menuntut ilmu dan ada pula yang menjaga kaum wanita. Karena pahalanya insya allah sama dengan jihad. Contoh ilmu pengetahuan fardhu kifayah yang berkenaan dengan duniawi diantaranya adalah ilmu kedokteran, ilmu elektronika,dan lain-lain. Dan contoh ilmu agama yang fardhu kifayah diantara: ilmu faraidh, ilmu hadist baik itu tentang pengeluaran hadist atau perawinya dan lain-lainnya secara mendetail, atau ilmu tafsir al-qur’an baik itu sebab-sebab turunnya ayat dan lain-lain, atau menjawab salam. Sedangkan dalil tentang menuntut ilmu secara fardhu ‘ain diantaranya dalam hadist rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

 طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: “menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”[1].
Contoh ilmu pengetahuan secara fardhu ‘ain yang berkenaan dengan dunia atau kehidupan manusia sehari-hari adalah ilmu kedokteran, ilmu kedokteran ini bisa menjadi fardhu ‘ain bagi yang sudah menjadi dokter. Dan contoh ilmu agama yang fardhu ‘ain banyak sekali, seperti: ilmu fiqih dalam shalat baik rukun shalat atau yang membatalkan shalat, cara berwudhu yang benar dan apa saja yang membatalkan wudhu, dan banyak lagi ibadah yang lainnya yng apabila ditinggalkan akan menjadi dosa bagi yang berkewajiban untuk menunaikan ibadah tersebut.
Imam al-Qurthubi rahimahullaah menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi dua:
Pertama, hukumnya wajib seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.
Kedua, hukumnya fardhu kifayah seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat meng-hambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya
Ketahuilah, menuntut ilmu adalah suatu kemuliaan yang sangat besar dan menempati kedudukan tinggi yang tidak sebanding dengan amal apa pun[2].
Perlu disadari, bahwa kewajiban menuntut ilmu itu juga guna memperbaiki akan perkembangan bagi setiap individu. Contohnya saja seorang manusia biasa tidak akan menjadi guru atau ustadz kalau tidak ada ilmu, tidak akan menjadi pejabat tanpa ilmu, dan pengusaha tidak bisa sukses tanpa ilmu. Bahkan seorang muslim tidak bisa sempurna ibadahnya tanpa ilmu, bagaimana bisa sempurna shalatnya kalau dia tidak tau rukun shalat ? bagaimana puasanya bisa diterima, kalu diat tidak tau larangan-larangan yang harus ia jauhi ? maka dari sinilah akan penting dan kewajiban dalam menuntut ilmu. Dengan ilmu manusia akan tau apa yang harus ia kerjakan dan apa yang harus ia tinggalkan serta batas mana saja yang tidak boleh dilewati atau dilarang oleh agama, jadi dengan ilmu manusia bisa selamat dan tanpa ilmu juga manusia bisa celaka. Sungguh agama Allah ini sangat memperhatikan akan keselamatan ummatnya dan bukti nyata akan kasih sayangnya. Bahkan imam ahmad bin hanbal menerangkan bahwa kebutuhan manusia terhadap ilmu lebih utama dari kebutuhannya terhadap makanan. Berkata Imam Ahmad bin Hanbal:
اَلنّاَسُ إِلىَ الْعِلْمِ أَحْوَاجُ مِنْهُمْ إِلىَ الطَّعَامِ وَالشِّرَابِ لأِنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشِّرَابِ فِى الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ، وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَادِ أَنْفَاسَهُ.
Artinya : “Kebutuhan manusia kepada ilmu agama, yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, adalah lebih dari pada kebutuhan mereka kepada makan dan minum ketika hidup di dunia, karena kebutuhan seorang manusia kepada makan dan minum pada tiap-tiap hari hanya sekali atau dua kali saja, sedangkan kebutuhannya kepada ilmu agama adalah di setiap detik nafasnya”[3].
Ilmu memberikan jaminan kepada pemiliknya, menjanjikan kebahagiaan dunia akhirat, dengannya (ilmu) seorang hamba tidak akan tersesat, dengannya pula bisa menjadi mulia. Dan sesungguhnya ilmu adalah sebuah amal yang diutamakan setelah amal yang wajib. Imam nawawi rahimahullah berkata: ليس عمل بعد الفرائض أفضل من طلب العلم
Artinya : “tidak ada amal (perbuatan) yang lebih utama setelah yang wajib selain menuntut ilmu”[4].
Bahkan ada seorang murid dari malik bin anas mengatakan:
 فضل العلم أعجب إليّ من فضل العبادة
Artinya : “ Bagi saya keutamaan ilmu lebih mengagumkan dari pada keutamaan ibadah”[5].
Karena manusia bila berbuat sesuatu tanpa ilmu akan mendampakkan negatifnya lebih banyak dari pada dampak positifnya. Contohnya saja, orang yang memakai motor tapi tidak mengetahui ilmu bagaimana cara memakainya dan tidak tau peraturan lalu lintas, bisa dijamin motornya tidak bisa bertahan lama (cepat rusak), rawan akan kecelakaan dan dan juga bisa mencelakakan orang lain. Banyak lagi yang lain sebagai bukti bahwa ilmu itu penting bagi diri sendiri atau pun bagi orang lain. Ada sebagian ulama salaf mengatakan:
خير المواهب العقل, و شر المصائب الجهل
Artinya : “Sebaik-baiknya anugerah adalah akal, dan seburuk-buruknya musibah adalah kebodohan”[6].
Menuntut ilmu tidak hanya terbatas pada masalah yang berkaitan dengan akhirat saja, tetapi ilmu dunia juga perlu. Guna untuk keberhasilan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena didunia hanyalah tempat untuk berusaha dan akherat tempat untuk mendapatkan ganjaran dari buah usaha didunia.



[1] Hadist riwayat ibnu majah no 224, dishahihkan oleh al-bany di kitab shahih al-jami’ no 3913
[2] Lihat tafsir al-qurthuby, 7/ 311
[3] Ibnul Qayim dalam Madarijus Salikin, 2/470, dan I’lamul Muwaqi’in, 2/256
[4] Al-mulim fil aqwal al-musyawwaqah li thalibil ‘ilmi, hal 14, no 41
[5] Al-mulim fil aqwal al-musyawwaqah li thalibil ‘ilmi, hal 14, no 42
[6] Al-mulim fil aqwal al-musyawwaqah li thalibil ‘ilmi hal 13 no 37, tazkiratus sami’ wal mutakallim hal 25

No comments:

Post a Comment

"Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar" :D